Bantuan Hukum Dalam Perspektif KUHAP


Buku "Bantuan Hukum Dalam Perspektif KUHAP" mengulas konsep bantuan hukum dalam kerangka hukum acara pidana di Indonesia, dengan menyoroti peran dan hak-hak yang diatur dalam KUHAP terkait perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Bab pertama, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Indonesia, membahas bagaimana prinsip negara hukum di Indonesia berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penulis menguraikan konsep negara hukum serta kewajiban negara untuk melindungi hak setiap warga negara, terutama dalam konteks penegakan hukum pidana.

Bab selanjutnya, Teori Tentang Bantuan/Perlindungan Hukum, memaparkan berbagai teori terkait bantuan hukum, seperti akses keadilan, keadilan sosial, dan peran bantuan hukum dalam memberikan perlindungan bagi pihak yang lemah di hadapan hukum. Teori-teori ini digunakan untuk memahami pentingnya bantuan hukum dalam menjaga keadilan.

Di bab ketiga, Pengertian Sistem Peradilan, penulis menguraikan komponen-komponen sistem peradilan di Indonesia, termasuk peran hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Sistem peradilan dijelaskan sebagai sebuah mekanisme yang menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan, termasuk memberikan hak pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa.

Pada bab terakhir, Konsep Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Hukum Pidana, penulis membahas implementasi bantuan hukum dalam proses hukum pidana sesuai KUHAP. Di sini dijelaskan prosedur bantuan hukum yang diberikan kepada tersangka dan terdakwa, termasuk hak mendapatkan pembelaan bagi mereka yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya bantuan hukum sebagai instrumen untuk memastikan hak asasi manusia dijamin dalam proses hukum di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGEMBANGAN PROFESI GURU

HUKUM DAN AKAD SYARIAH

PENDIDIKAN POLITIK